PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 35
BAB 13 — SETELMEN
Setelmen Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dilakukan paling singkat 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan Penjatahan.
