PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 33
BAB 11 — PENETAPAN HASIL PENJUALAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJATAHAN SUN VALAS GLOBAL
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian dan/atau Pemesanan Penjualan SUN Valas Global yang masuk. (2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dan Penjatahan, dalam suatu rapat penetapan. (3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
