Pasal 31
BAB 9 — PELAKSANAAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SUN VALAS GLOBAL
(1) Dalam rangka Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai wali amanat (trustee). (2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank INDONESIA dan rekomendasi dari Bank INDONESIA mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
