Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SUN VALAS GLOBAL
(1) Dalam hal Penjualan SUN Valas Global dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel melalui: a. penunjukan secara langsung; atau b. seleksi Agen Penjual. (2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal: a. anggota Panel mengajukan penawaran pembelian SUN Valas Global secara langsung kepada Pemerintah; dan b. tercapai kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Valas Global yang akan diterbitkan. (3) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Valas Global berasal dari Pemerintah.
