PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 14
BAB 6 — PEMANTAUAN DEFISIT APBD DAN PINJAMAN DAERAH
(1) Menteri Keuangan melakukan pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah dalam rangka pengendalian kumulatif Defisit APBD dan kumulatif Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014.
