PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Poliklinik Rawat Jalan; b. Tarif Penunjang Medis; c. Tarif Tindakan Medis Operatif; d. Tarif Tindakan Medis non Operatif; e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
