Pasal 6
BAB 3 — DIREKTUR KEUANGAN, UMUM, DAN SISTEM INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, rencana bisnis dan anggaran tahunan, pengelolaan anggaran dan keuangan, penyelesaian transaksi atas beban operasional, penyusunan sistem dan manual akuntansi, standar monitoring kegiatan, laporan keuangan dan kinerja, serta penyelenggaraan akuntansi atas setiap transaksi; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan, pengelolaan komunikasi kehumasan, serta pemberian layanan informasi; dan c. perencanaan, analisis, pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi atas sistem informasi dan teknologi yang mendukung pelaksanaan tugas organisasi, serta pengelolaan basis data Dana Lingkungan Hidup.
