PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi; b. Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana; c. Direktur Penyaluran Dana; d. Direktur Hukum dan Manajemen Risiko; dan e. Satuan Pemeriksaan Intern.
