Pasal 23
BAB 7 — SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: a. menyusun, melaksanakan, dan melaporkan rencana dan hasil pemeriksaan intern kepada Direktur Utama; b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan aparat pemeriksaan internal, eksternal, dan pembina Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup; f. melakukan reviu laporan keuangan; g. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan h. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
