PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN...
Pasal 20
BAB 6 — DIREKTUR HUKUM DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Divisi Hukum dan Peraturan mempunyai tugas menyiapkan bahan penelaahan aspek hukum atas peraturan, penyusunan rumusan peraturan, dan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum, dan pendokumentasian atas seluruh dokumen hukum dan peraturan. (2) Divisi Perjanjian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rumusan perjanjian, pelaksanaan negosiasi perjanjian, penelaahan aspek hukum atas perjanjian, dan pendokumentasian atas seluruh dokumen perjanjian. (3) Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan manajemen risiko, pengendalian atas risiko, pemberian rekomendasi potensi risiko proposal pendanaan, dan pemantauan proses bisnis.
