PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN...
Pasal 18
BAB 6 — DIREKTUR HUKUM DAN MANAJEMEN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur Hukum dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan aspek hukum atas peraturan, penyusunan rumusan peraturan, dan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum, serta pendokumentasian atas seluruh dokumen hukum dan peraturan; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan perjanjian, pelaksanaan negosiasi perjanjian, penelaahan aspek hukum atas perjanjian, serta pendokumentasian atas seluruh dokumen perjanjian; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen risiko, pengendalian atas risiko, pemberian rekomendasi potensi risiko proposal pendanaan, serta pemantauan proses bisnis.
