Pasal 16
BAB 5 — DIREKTUR PENYALURAN DANA
(1) Divisi Penyaluran Pinjaman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan bahan rekomendasi potensi penyaluran pinjaman, penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran pinjaman, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran pinjaman, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya atas penyaluran pinjaman. (2) Divisi Penyaluran Dana Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan bahan rekomendasi potensi penyaluran dana program, penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana program, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana program, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya atas penyaluran dana program. (3) Divisi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penetapan bahan rekomendasi potensi penyaluran dana bagi hasil dan syariah, penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana bagi hasil dan
syariah, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana bagi hasil dan syariah, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya atas penyaluran dana bagi hasil dan syariah. (4) Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi atas penyaluran pinjaman, dana program, dan dana bagi hasil dan syariah, serta pelaksanaan pembinaan terhadap penerima dana pinjaman, dana program, dan dana bagi hasil dan syariah terkait lingkungan hidup.
