PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA...
Pasal 7
BAB 4 — BARANG KENA CUKAI YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARI PEMILIK YANG TIDAK DIKETAHUI
(1) Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dinyatakan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri.
