PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA...
Pasal 3
BAB 2 — BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA
(1) Kepala Kantor tempat terjadinya tindak pidana di bidang cukai menerima penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan. (2) Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara penyerahan.
