Pasal 8
(1) PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impornya: a. tidak menggunakan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau b. tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5). (2) PPnBM terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya: a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan/atau b. tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (3) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
