Pasal 4
(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat: a. dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan b. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. (2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa: a. nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau nomor dan tanggal perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor; b. kode fasilitas impor; c. merek; d. tipe dan varian; e. nomor rangka; dan f. kode Harmonized System (HS). (3) Kode fasilitas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dicantumkan kode fasilitas 87. (4) Dalam hal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor hanya mencakup insentif PPnBM ditanggung Pemerintah, pencantuman kode fasilitas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan kode fasilitas 89. (5) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.
