PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1) Dalam rangka pengelolaan risiko fiskal, pemberian Jaminan Pinjaman dapat dilakukan oleh BUPI berdasarkan penugasan dari Menteri. (2) Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh BUPI, Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
