PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 8
BAB 2 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN
Badan Pelaksana menjalankan kewenangan dan tanggungjawab: a. melakukan pembinaan penggunaan Barang Milik Negara di lingkup kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; b. menyampaikan laporan konsolidasi Barang Milik Negara secara berkala kepada Menteri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
c. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai peraturan perundang-undangan.
