PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Barang Milik Negara hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
