PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format dari: a. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2); b. Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3); dan c. Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ditetapkan oleh Badan Pelaksana, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
