PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 17
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Badan Pelaksana, dan/atau Kontraktor wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administratif, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
