PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 12
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan setelah mendapat persetujuan: a. Dewan Perwakilan Rakyat, untuk Barang Milik Negara yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); b. PRESIDEN, untuk Barang Milik Negara yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau c. Menteri, untuk Barang Milik Negara yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
