Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik
INDONESIA di luar negeri. 2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. 3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. 4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA. 5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di INDONESIA. 6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 7. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 11. Bank INDONESIA adalah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Bank INDONESIA. 12. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Otoritas Jasa Keuangan.
Surat Pemberitahuan Penetapan Pemungutan adalah surat pemberitahuan kepada Eksportir yang berisi penetapan pelanggaran ketentuan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, penggunaan DHE SDA, atau pembuatan atau pemindahan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Escrow Account adalah rekening yang dibuka untuk tujuan tertentu guna menampung dana berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
