PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 42
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
