PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 40
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila diperlukan, Direktur Utama dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga profesional, sesuai dengan peraturan perundangan.
