PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 37
BAB 11 — TATA KERJA
(1) Para Direktur, Sekretaris PIP, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan kepada Direktur Utama. (2) Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
