PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 33
BAB 11 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Pusat Investasi Pemerintah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pusat Investasi Pemerintah serta dengan instansi lain di luar Pusat Investasi Pemerintah sesuai dengan tugas masing-masing.
