Pasal 24
BAB 7 — DIREKTORAT PORTOFOLIO INVESTASI NON PINJAMAN
(1) Divisi Penyertaan Modal dan Surat Berharga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi penyertaan modal dan investasi surat berharga untuk jangka panjang, perencanaan dan seleksi, tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan investasi penyertaan modal dan investasi surat berharga untuk jangka panjang. (2) Divisi Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis atas kebijakan investasi KPS, koordinasi dengan para pihak dan tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan investasi KPS dan penugasan khusus. (3) Divisi Kerjasama Investasi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis atas potensi kerjasama investasi luar negeri, perencanaan dan seleksi, koordinasi dengan para pihak dan tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan kerjasama investasi luar negeri.
