PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 13
BAB 5 — DIREKTORAT KEPATUHAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan internal, penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan risiko, penelaahan aspek hukum dan penyusunan perjanjian Investasi Pemerintah.
