PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2024 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan...
Pasal 2
BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima.
