PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENUNJUKAN DEALER UTAMA
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Dealer Utama, calon Dealer Utama harus: a. menyampaikan surat permohonan menjadi Dealer Utama kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Dealer Utama; dan b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
