PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Pasal 26
BAB 7 — SETELMEN FASILITAS PEMINJAMAN SUN
(1) Setelmen peminjaman SUN yang dipinjamkan dan yang dijaminkan dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan disetujui oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal (T+2). (2) Setelmen pengembalian SUN yang dipinjamkan dan yang dijaminkan dilakukan pada saat berakhirnya batas waktu peminjaman. (3) Setelmen peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan pembayaran bunga berjalan (accrued interest).
