PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang DEALER UTAMA
Pasal 14
BAB 5 — EVALUASI DEALER UTAMA
(1) Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. efektivitas partisipasi Dealer Utama di Pasar Perdana; b. keaktifan perdagangan Dealer Utama di Pasar Sekunder; dan c. kualitas kuotasi harian SUN Seri Benchmark. (2) Tata cara perhitungan atas evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
