PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Berdasarkan penelitian, identifikasi dan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Tim Likuidasi menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara qq Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penetapan Status Penggunaan dan/atau Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias.
