PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh berkoordinasi dengan Tim Likuidasi menyusun Daftar BMN Eks BRR NAD–Nias berdasarkan Laporan Keuangan Penutup BRR NAD-Nias, Laporan Barang Milik Negara 2008 BRR NAD-Nias, dan sumber-sumber lain yang sah. (2) Sumber-sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa pembukuan BRR NAD-Nias, dokumen pelaksanaan anggaran yang belum dibukukan, dan dokumen hibah yang belum dibukukan.
