Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi seluruh BMN Eks BRR NAD-Nias, termasuk tetapi tidak terbatas pada Konstruksi Dalam Pengerjaan. (2) BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. BMN Program, yakni BMN yang diperoleh atau dibangun oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk diserahterimakan atau dipindahtangankan kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, dan Pihak Lain; dan b. BMN Operasional, yakni BMN yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk digunakan dalam rangka mendukung kegiatan tugas dan fungsi BRR NAD-Nias. (3) Konstruksi Dalam Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset tetap yang sedang dalam proses konstruksi dan pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
