PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Tata cara dan prosedur teknis yang diperlukan dalam rangka pengelolaan BMN Eks BRR NAD–Nias sebagai akibat dari pelaksanaan likuidasi BRR NAD-Nias ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Ketua Tim Likuidasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
