PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 24
BAB 8 — LAIN – LAIN
(1) Pengelola BMN Eks BRR NAD–Nias bertanggungjawab terbatas pada kebenaran formal Daftar BMN yang disusun bersama-sama dengan Tim Likuidasi. (2) Tim Likuidasi bertanggungjawab terbatas pada: a. kebenaran formal atas Daftar BMN Eks BRR NAD–Nias yang disusun bersama-sama dengan Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh; dan b. rekomendasi yang diajukan kepada Pengelola BMN eks BRR NAD-Nias. (3) Permasalahan hukum yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian pengelolaan BMN BRR NAD-Nias pada periode masa tugas BRR NAD-Nias menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari eks pejabat BRR NAD-Nias dan/atau Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen terkait.
