Pasal 6
(1) Terhadap taruna berprestasi dan/atau taruna tingkat IV yang ditugaskan sebagai staf resimen di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, dan taruna berprestasi yang berasal dari wilayah INDONESIA bagian Timur dan/atau daerah lain di wilayah INDONESIA yang tertinggal dapat diberikan tarif Pendidikan Formal dan Tarif Diklat Keterampilan Pelaut paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Pendidikan Formal dan Tarif Diklat Keterampilan Pelaut sebagaimana tercantum dalam Lampiran. (2) Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
