PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Pendidikan Formal; b. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan; c. Tarif Diklat Keahlian Pelaut; d. Tarif Diklat Keterampilan Pelaut; e. Tarif Revalidasi Diklat Keterampilan Pelaut; f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan g. Tarif Klinik.
