Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
regulation_id: "PERMEN_134-pmk-010-2016_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor" year: "2016" number: "134-pmk-010-2016" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-134-pmk-010-2016-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2016/134-pmk-010-2016" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-134-pmk-010-2016-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-134-pmk-010-2016-2016
Pasal I
Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 827) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 133/PMK.011/2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1192); b. Nomor 97/PMK.010/2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 726); c. Nomor 132/PMK.010/2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1036); dan d. Nomor 35/PMK.010/2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 365), yang MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor yang termasuk dalam kategori APEC List of Environmental Goods sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Tarif bea masuk untuk barang impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I mulai berlaku terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Tarif bea masuk untuk barang impor sebagaimana dimaksud dalam: a. kolom (5) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017;
b. kolom (6) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018; c. kolom (7) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019; d. kolom (8) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020; e. kolom (9) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan seterusnya. 3. Tarif bea masuk untuk barang impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III sesuai dengan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dengan tingkat tarif bea masuk paling tinggi sebesar 5% (lima persen). 4. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
