PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
