PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
