PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 9
Tarif penggunaan kendaraan, tarif pendidikan dan pelatihan, tarif penelitian, pengembangan dan pustaka, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, dan tarif pelayanan cellcure center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m sampai dengan huruf q ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan.
