PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 4
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Tahun I
Rp 2.700,00 (dua ribu tujuh ratus rupiah) per kilogram 2. Tahun II
Rp 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah) per kilogram 3. Tahun III
Rp 2.100,00 (dua ribu seratus rupiah) per kilogram
