PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 42
BAB 8 — KEAMANAN INFORMASI
(1) Untuk mendukung pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dibentuk organisasi keamanan informasi. (2) Organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. organisasi keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan b. organisasi keamanan informasi tingkat Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal unit eselon I memiliki instansi vertikal atau unit pelaksana teknis, dibentuk organisasi keamanan informasi tingkat instansi vertikal atau unit pelaksana teknis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keamanan informasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
