PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 37
BAB 6 — SISTEM INFORMASI
dapat digunakan oleh pengguna eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) huruf b selaku pengguna Sistem Informasi. (2) Penggunaan Sistem Informasi oleh pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (3) Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Sistem Informasi.
