PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 33
BAB 5 — DATA
(1) Pengelolaan data dalam mendukung penyelenggaraan satu data INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan tugas Kementerian Keuangan sebagai pembina data keuangan negara tingkat pusat. (2) Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan di antaranya oleh: a. chief data officer Kementerian Keuangan; b. walidata pusat dan walidata unit sebagai pengelola data;
c. produsen data; d. pengolah data; dan e. pengguna data. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab pihak pelaksana pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
