PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) TIK berperan sebagai penggerak bisnis (business enabler) dan penopang (backbone) untuk memberikan nilai (value creation) dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan serta mewujudkan pemerintahan digital. (2) Dalam mengoptimalkan peran TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan: a. enterprise architecture Kementerian Keuangan; b. Strategi TIK; c. investasi TIK; d. manajemen risiko; dan e. pengukuran kinerja TIK.
