Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARA TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 1 dilaksanakan oleh Pusat Sistem
Informasi dan Teknologi Keuangan. (2) Unit TIK Pusat sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyelenggarakan Layanan Bersama (Shared Services) termasuk pengelolaan DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan, penyediaan staf pendukung teknis, dan service desk; b. mengelola data Kementerian Keuangan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat; dan c. melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan. (3) Untuk mendukung penyelenggaraan satu data INDONESIA, Unit TIK Pusat bertanggung jawab sebagai walidata tingkat pusat Kementerian Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
